Di tengah tersendatnya masa panen dan melambungnya harga beras, sebuah
kabar mengejutkan datang dari Kota Tangerang, Banten, awal Januari
silam. Di sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Anyar, Malabar dan
Ciledug beredar beras yang mengandung bahan pemutih berbahaya: klorin!
Tak urung temuan Suku Dinas Pengawasan Obat dan Makanan Kota Tangerang
itu membuat banyak pihak terperangah.
Dari sepuluh sampel beras
berbagai jenis dan harga yang diteliti bisa disimpulkan, tak satu pun
beras-beras itu yang tidak terkontaminasi klorin. Padahal, bahan kimia
ini tidak diperuntukkan sebagai campuran makanan karena bersifat racun
bagi tubuh. Menurut Kepala Sudin POM Kota Tangerang Wibisono, bila beras
ini dikonsumsi terus menerus dalam jangka waktu lama bisa mengganggu
fungsi pencernaan, hati, dan ginjal.
Sejumlah pedagang dan pengusaha penggilingan padi memberi kesaksian
bahwa praktik memoles beras dengan pemutih sudah menggejala di banyak
tempat. Selain itu, para petani ternyata juga sudah lazim menggunakan zat
pewangi. Bahkan, praktik ini dilakukan secara lebih terbuka. Menurut
Direktur Pusat Riset Pangan dan Pertanian Asia Tenggara (Seafast)
Purwiyatno Hariyadi, dalam praktik ini sangat jelas adanya unsur menipu
konsumen. "Seolah-olah dikesankan itu adalah beras wangi," ujar
Purwiyatno.
Di balik warna beras mengkilat yang menggoda, dia mengakui banyak kekurangan
dari beras yang telah dipoles, seperti tidak tahan lama. Ini dimaklumi
karena saat dipoles beras-beras itu sudah direndam air sehingga harus
segera dikonsumsi. "Beras yang dipoles juga terasa kurang enak kalau
dimakan," imbuh dia.
Di pasaran, klorin banyak diperjualbelikan
dalam bentuk kalsium hipoklorida atau yang dikenal para pedagang kimia
sebagai kaporit. Wujudnya bisa berupa bubuk atau briket padat. Bentuk
klorin lain ada dalam senyawa kimia sodium clorite yang berbentuk
kristal putih. Ada pula klorin murni yang berbentuk gas berwarna
kekuning-kuningan. Tapi, klorin jenis ini langka dan sangat mahal,
sehingga kecil kemungkinan dipakai para petani.
Klorin sendiri
sebenarnya zat kimia yang berfungsi sebagai desinfektan atau pembunuh
kuman. Zat kimia ini bersifat racun bagi tubuh yang dalam perdagangan
internasional disimbolkan dengan lambang tengkorak. Kendati demikian, di
Indonesia klorin bisa diperjualbelikan secara bebas lantaran tak ada
larangan untuk itu.
Apa pun alasannya memutihkan beras, praktik ini tetap saja tidak dibenarkan, baik dari
sisi hukum dan kesehatan. Perlu ada langkah tegas untuk menyelamatkan
masyarakat dari praktik penipuan ini. Langkah itu bisa diawali dengan
mempertegas regulasi peredaran zat kimia berbahaya serta memberi sanksi
hukum bagi petani yang dengan sadar telah merusak kesehatan konsumen.
Sumber : http://news.liputan6.com/read/136577/beras-kita-berklorin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar