Selasa, 28 April 2015

Di tengah tersendatnya masa panen dan melambungnya harga beras, sebuah kabar mengejutkan datang dari Kota Tangerang, Banten, awal Januari silam. Di sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Anyar, Malabar dan Ciledug beredar beras yang mengandung bahan pemutih berbahaya: klorin! Tak urung temuan Suku Dinas Pengawasan Obat dan Makanan Kota Tangerang itu membuat banyak pihak terperangah.

Dari sepuluh sampel beras berbagai jenis dan harga yang diteliti bisa disimpulkan, tak satu pun beras-beras itu yang tidak terkontaminasi klorin. Padahal, bahan kimia ini tidak diperuntukkan sebagai campuran makanan karena bersifat racun bagi tubuh. Menurut Kepala Sudin POM Kota Tangerang Wibisono, bila beras ini dikonsumsi terus menerus dalam jangka waktu lama bisa mengganggu fungsi pencernaan, hati, dan ginjal.

Sejumlah pedagang dan pengusaha penggilingan padi memberi kesaksian bahwa praktik memoles beras dengan pemutih sudah menggejala di banyak tempat. Selain itu, para petani ternyata juga sudah lazim menggunakan zat pewangi. Bahkan, praktik ini dilakukan secara lebih terbuka. Menurut Direktur Pusat Riset Pangan dan Pertanian Asia Tenggara (Seafast) Purwiyatno Hariyadi, dalam praktik ini sangat jelas adanya unsur menipu konsumen. "Seolah-olah dikesankan itu adalah beras wangi," ujar Purwiyatno.

Di balik warna beras mengkilat yang menggoda, dia mengakui banyak kekurangan dari beras yang telah dipoles, seperti tidak tahan lama. Ini dimaklumi karena saat dipoles beras-beras itu sudah direndam air sehingga harus segera dikonsumsi. "Beras yang dipoles juga terasa kurang enak kalau dimakan," imbuh dia.

Di pasaran, klorin banyak diperjualbelikan dalam bentuk kalsium hipoklorida atau yang dikenal para pedagang kimia sebagai kaporit. Wujudnya bisa berupa bubuk atau briket padat. Bentuk klorin lain ada dalam senyawa kimia sodium clorite yang berbentuk kristal putih. Ada pula klorin murni yang berbentuk gas berwarna kekuning-kuningan. Tapi, klorin jenis ini langka dan sangat mahal, sehingga kecil kemungkinan dipakai para petani.

Klorin sendiri sebenarnya zat kimia yang berfungsi sebagai desinfektan atau pembunuh kuman. Zat kimia ini bersifat racun bagi tubuh yang dalam perdagangan internasional disimbolkan dengan lambang tengkorak. Kendati demikian, di Indonesia klorin bisa diperjualbelikan secara bebas lantaran tak ada larangan untuk itu.



Apa pun alasannya memutihkan beras, praktik ini tetap saja tidak dibenarkan, baik dari sisi hukum dan kesehatan. Perlu ada langkah tegas untuk menyelamatkan masyarakat dari praktik penipuan ini. Langkah itu bisa diawali dengan mempertegas regulasi peredaran zat kimia berbahaya serta memberi sanksi hukum bagi petani yang dengan sadar telah merusak kesehatan konsumen.




Sumber : http://news.liputan6.com/read/136577/beras-kita-berklorin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar